RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA NELAYAN NOMOR : 02/NELAYAN-ST
Alamat Kantor: Jl. Nelayan Nelayan RT 004 RW 002 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Profil RT

Desa Nelayan terdiri dari 5 (lima) Rukun Tetangga ( RT) dan 2 (dua) Rukun warga yang masing-masing memiliki kepengurusan dan mempunyai panjang jalan sebagai berikut :

  • RT 01 dengan Panjang Jalan Raya = 350 meter
  • RT 02 dengan Panjang Jalan Raya = 250 meter
  • RT 03 dengan Panjang Jalan Raya = 300 meter
  • RT 04 dengan Panjang Jalan Raya = 250 meter
  • RT 05

Total panjang Jalan Raya = 1.500 meter.

Visi & Misi RT

Siap Menampung Apsirasi Masyarakat

Tugas Pokok & Fungsi RT

1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan

2.Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu

3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat

4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri

5.Mengurus fasilitas masyarakat

6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

 

Kepengurusan RT

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR

IHSAN NOR RAHMAN

MURHAN

FAUZI

MUHAMMAD RIZKAN

AHMAD

KETUA RT 001

KETUA RT 002

KETUA RT 003

KETUA RT 004

KETUA RT 005

SLTP/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTP/Sederajat