RUKUN TETANGGA
| Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | RT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA NELAYAN NOMOR : 02/NELAYAN-ST |
| Alamat Kantor | : | Jl. Nelayan Nelayan RT 004 RW 002 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara |
Desa Nelayan terdiri dari 5 (lima) Rukun Tetangga ( RT) dan 2 (dua) Rukun warga yang masing-masing memiliki kepengurusan dan mempunyai panjang jalan sebagai berikut :
- RT 01 dengan Panjang Jalan Raya = 350 meter
- RT 02 dengan Panjang Jalan Raya = 250 meter
- RT 03 dengan Panjang Jalan Raya = 300 meter
- RT 04 dengan Panjang Jalan Raya = 250 meter
- RT 05
Total panjang Jalan Raya = 1.500 meter.
Siap Menampung Apsirasi Masyarakat
1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2.Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
5.Mengurus fasilitas masyarakat
6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
| NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
|---|---|---|
| IHSAN NOR RAHMAN MURHAN FAUZI MUHAMMAD RIZKAN AHMAD | KETUA RT 001 KETUA RT 002 KETUA RT 003 KETUA RT 004 KETUA RT 005 | SLTP/Sederajat SLTP/Sederajat SLTP/Sederajat SLTP/Sederajat SLTP/Sederajat
|