Penyuluhan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)

  • Jul 29, 2026
  • Pemdes Nelayan

Rabu, 29 Juli 2026

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun  2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Program Kerja Polsek Sungai Pandan. Maka Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Resor Hulu Sungai Utara Sektor Sungai Pandan melaksanakan Penyuluhan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 yang bertempat di Halaman Kantor Desa Nelayan RT 004 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Hulu Sungai Utara, Polsek Sungai Tabukan, Masyarakat Desa Nelayan, Kepala Desa Nelayan, Perangkat Desa Nelayan, Ketua RT, BPD, Kader Posyandu, PKM Stiper Amuntai dan PKM Unlam Banjarmasin.